JAKARTA – Kedua orangtua Bharada E, Rynecke Alma Pudihang dan Junus Lumiu menjenguk anaknya di dalam rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Kunjugan itu dilakukan sehari setelah Richard Eliezer mendapatkan vonis 1,5 tahun penjara dari Majelis Hakim PN Jaksel.
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, keduanya baru hari ini menjenguk Richard karena harus beristirahat terlebih dulu.
"Orang tua menjenguk Eliezer, kemarin kami tidak hadir karena istirahat, mengikuti persidangan, menantikan putusan," kata Ronny di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
"Yang akhirnya putusan itu kami rasa puas dari Majelis Hakim. Hari ini agendanya adalah orang tua Eliezer, Pak Junus dan ibu Rynecke akan mengunjungi Eliezer pasca putusan. Ini merupakan hari baik," sambungnya.
Baca juga: Kapolri Pastikan Richard Eliezer Berpeluang Kembali ke Pasukan Walet Hitam Brimob
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.