Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hakim!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 16 Februari 2023 |17:46 WIB
Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hakim!
Ferdy Sambo (Foto: Ari Sandita)
A
A
A

Kasus pembunuhan Brigadir J sudah memasuki sidang vonis. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam perkara ini, vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf jauh di atas dari tuntutan JPU. Berbeda dengan Bharada E yang divonis lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement