Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Orangtua Berharap Bharada E Tetap Jadi Anggota Brimob Meski Sudah Divonis

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 16 Februari 2023 |20:15 WIB
Orangtua Berharap Bharada E Tetap Jadi Anggota Brimob Meski Sudah Divonis
Orangtua Bharada E menjenguk anaknya di Rutan Bareskrim/Foto: Puteranegara
A
A
A

 

 

JAKARTA - Orangtua Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu berharap besar anaknya tetap dapat menjadi personel Polri meskipun telah divonis hakim bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Pesan masih pesan yang sama semoga semua harapan kami semuanya berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kami orangtua dan harapan Indonesia, Icad, bisa kembali bertugas sebagai seorang anggota Brimob," kata Ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

 BACA JUGA:Grebek Pondok di Kebun Karet, Dua Bandar dan 3 Kg Sabu Diamankan Polisi

Rynecke menegaskan bahwa, dirinya berserta ayah Richard Eliezer tetap optimis bahwa anaknya tersebut akan kembali bertugas sebagai anggota Korps Bhayangkara.

"Percaya, kami percaya bahwa Icad pasti akan bertugas kembali seperti dulu," ujarnya.

 BACA JUGA:Oknum Polisi Maling Motor, Terungkap Usai Tas Berisi Baju Dinas Tertinggal di Lokasi

Kedua orangtua Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk mengunjungi anaknya di dalam rumah tahanan (rutan).

Berdasarkan pantauan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023), orangtua Bharada E, Rynecke Alma Pudihang dan Junus Lumiu.

"Orangtua menjenguk Eliezer, kemarin kami tidak hadir karena istirahat, mengikuti persidangan, menantikan putusan," kata Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Memutuskan pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement