BOGOR - Seorang pria inisial SN yang berprofesi sebagai kolektor ditangkap polisi lantaran telah menjual enam satwa dilindungi negara. Satwa yang dijual jenis primata, seperti owa jawa dan surili; elang jawa; dan landak hitam.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun atau denda Rp100 juta.
SN merupakan warga Jonggol. Total satwa dilindungi yang dijual pelaku ada tiga jenis primata, seekor elang jawa, dua burung dan satwa lainnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redois Sigiro mengatakan, penangkapan pelaku penjualan satwa langka ini bermula saat polisi mendapat laporan dari warga terkait adanya seorang pria asal Jonggol yang telah memperjual belikan satwa liar yang dilindungi pemerintah.
Dari hasil laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku menjual satwa langka dan dilindungi dengan cara online.