Pelaku mendapat satwa ini dari para pemburu hewan liar yang dibeli murah untuk kemudian dijual dengan harga tinggi berkisar Rp200 ribu hingga Rp3,5 juta. Pelaku menjalankan aksinya sudah sejak hampir satu tahun dan dijual di seluruh Jabotabek.
Dari hasil penangkapan petugas di rumah pelaku berinisial SN, polisi menemukan barang bukti berupa enam jenis satwa dilindungi, tiga satwa primata, monyet, owa jawa, burung elang jawa hingga landak yang merupakan satwa langka dan dilindungi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun atau denda Rp100 juta.
(Arief Setyadi )