SLEMAN - Miris, bukannya melindungi anaknya, ayah tiri berinisial HW (48) lelaki asal Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, ini justru berkali-kali mencabuli anak tirinya. Bahkan peristiwa tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun.
KBO Satreskrim Polresta Sleman KBO Safiudin mengatakan, HW tega mencabuli anak tirinya sejak usia 13 tahun hingga saat ini sudah berumur 16 tahun. Beruntung aksi predator anak ini terhenti setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibu kandungnya.
 BACA JUGA:Bacok Warga Cimahi hingga Tewas, Geng Motor Diringkus
"Peristiwa terakhir itu tanggal 23 Januari lalu sekitar pukul 05.30 WIB di Sleman," ungkap dia, di lobi Mapolresta Sleman, Kamis (16/2/2023).
Pada 23 Januari itu, saat itu ibu kandung korban atau istri pelaku sedang tidak berada di rumah karena bekerja. Korban yang sedang tidur tiba-tiba dibangunkan oleh HW dan ditarik untuk berpindah kamar. Di dalam kamar HW melakukan aksi pencabulan.
 BACA JUGA: RPA Perindo Minta Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap dan Dihukum Maksimal
Korban di rumah hanya dengan pelaku kemudian adiknya yang masih kecil. Sehingga tidak ada yang mengetahui tindakan asusila HW. HW pun leluasa menyetubuhi anak tirinya tersebut.
"Korban takut bercerita karena ada ancaman," ujar dia.
Kasus ini terungkap karena ibu korban curiga dengan 'cupang' di leher korban. Kecurigaan itu muncul ketika usai aksi terakhir tanggal 23 Januari 2023 yang lalu. Ibunda korban yang curiga lantas menginterogasi anaknya tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News