Beruntung, aksinya diketahui warga. Selanjutnya, polisi yang mendapat infomasi tersebut mendatangi lokasi dan menangkap pelaku. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 3 dan 5 ancaman 7 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.