Dalam aksi ini, pelaku mencuri satu handphone, lampu bohlam, hair dryer, hingga teko. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mencari dua pelaku lainnya.
"Kita jerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP ancaman lima tahun penjara," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.