JAKARTA – Kuat Ma'ruf tak terima atas hukuman penjara 15 tahun. Dia pun memutuskan mengajukan banding. Seperti diketahui, Kuat Ma’ruf divonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Tim pengacara mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan pada kliennya itu. Namun, tak ada bukti baru yang diajukan pihaknya pada upaya banding tersebut.
BACA JUGA: 4 Fakta Jokowi Komentari Vonis Ferdy Sambo hingga Bharada E
Menurutnya, pihaknya telah mengajukan banding atas vonis kliennya tersebut beberapa waktu lalu. Banding itu dilakukan lantaran pihaknya menilai vonis pada Kuat dinilai tak adil.
BACA JUGA: Keluarga Minta Sejumlah Barang Brigadir J Dikembalikan, Ada Uang Rp62 Juta