JAKARTA – Direktorat Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kementerian Agama menggandeng 17 kementerian dan lembaga negara untuk menyukseskan Program Kota Wakaf sebagai langkah tepat kebangkitan serta ketahanan ekonomi umat dan daerah.
Hal ini juga untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi masyarakat dan daerah setelah pandemi Covid-19. Sebelumnya, pemerintah sedang merancang program Kota Wakaf yang rencananya akan diterapkan diseluruh kota di Indonesia.
(Baca juga: Kemenag: Moderasi Beragama Bukanlah Pendangkalan Akidah)
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, mengatakan, Program Kota Wakaf pada dasarnya adalah memaksimalkan potensi wakaf untuk kesejahteraan umat dan masyarakat sekitar.
“Pertama, kita restrukturisasi dulu tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan wakaf, agar fondasi Program Kota Wakaf kokoh saat menopang kebangkitan serta pertumbuhan perekonomian masyarakat dan daerah” ujar Kamaruddin Amin kepada wartawan, Sabtu, (18/2/2023).

Kamaruddin melanjutkan, aset wakaf yang tersebar di sejumlah kota akan dilihat potensi dan nilai lebih ekonominya untuk di berdayakan sebagai pusat kegiatan ekonomi dari berbagai bidang, yang melibatkan 17 kementerian dan lembaga negara.
Pihaknya juga mempersilahkan kementerian atau lembaga negara terkait menjalankan program mereka di aset-aset wakaf, yang tentunya memiliki manfaat ekonomi lebih bagi masyarakat.
“Saya ambil contoh, misalnya Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif bisa membangun tempat-tempat wisata di aset wakaf sebuah kota, yang tentunya dapat menambah pemasukan masyarakat maupun daerah,” ungkapnya.
Kendati demikian, Kamaruddin Amin memastikan dokumen wakaf milik masyarakat tidak akah hilang karena tercatat dengan baik oleh negara. Selain itu, pihaknya juga menggodok model ‘program bersama’ Direktorat Bimas Islam dengan 17 Kementerian dan lembaga negara, dalam Program Kota Wakaf.
“Kita juga telah membentuk tim task forces, projec management unit atau sejenisnya untuk menguji efektifitas kesiapan program bersama di Kota Wakaf,” terang Kamaruddin Amin.
“Regulasi juga kita susun dan disiapkan dalam bentuk MoU. Insya Allah Program Kota Wakaf akan segera dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dan daerah,” tutur Kamaruddin Amin.