2. Iran
Data yang terekam pada 2021 menyebut bahwa Iran melakukan eksekusi sebanyak 314 kali. Masih menurut Amnesty International, penyebab eksekusi mati terbanyak (terutama tahun 2017) disebabkan pelanggaran narkoba.
Namun, berbagai pihak mengkritik hukum di Iran karena dinilai cacat. Di mata hukum internasional, hukuman mati tidak boleh diberikan kepada mereka yang berada di bawah 18 tahun. Namun, di Iran terdapat remaja yang melakukan kejahatan di bawah umur 18 tahun sengaja ditahan dan akan dieksekusi mati setelah menjalani 20 tahun hukuman penjara.
Menurut data yang ada di laman Radio Free Europe Radio Liberty (RFERL), kini ada 85 remaja di Iran yang menjadi terpidana mati. Selain itu, hukum di Iran juga dianggap tidak merata. Dari sisi hak hukum, pria cenderung mempunyai hak lebih banyak ketimbang wanita. Masyarakat muslim juga mendapat hak hukum jauh lebih masif jika dibandingkan dengan non muslim. Di samping itu, muslim Syiah memiliki hak hukum lebih banyak daripada masyarakat muslim Sunni.