JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Dia juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) usai penyidik KPK menemukan fakta baru dari kasus suap dan gratifikasi Ricky Pagawak dengan mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah aset.
Usai ditetapkan tersangka lembaga antirasuah, Ricky Pagawak lenyap bak ditelan bumi setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Baca juga: Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Ditangkap di Jayapura
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri pun membongkar jejak pelarian Ricky Ham yang disebutnya kabur ke Papua Nugini menggunakan jalur darat pada 13 Juli 2022.
Hal itu, kata Firli, diketahui setelah adanya pengakuan dari pihak yang membantu pelarian Ricky. Ricky diduga melarikan diri ke Papua Nugini dibantu oleh sejumlah pihak. Salah satunya oknum kepolisian. Oknum polisi tersebut telah diperiksa terkait pelarian Ricky.
Baca juga: Breaking News: KPK Tangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
Bahkan, Firli mengungkapkan bahwa Ricky kabur membawa tiga tas. Namun, belum diketahui isi tas tersebut.
"Nah, yang dibawa juga kita tahu. Isinya kita tidak tahu, kalau masalah isinya. Tapi kalau yang dibawa memang betul ada tas tiga. Tapi kalau isinya kita belum lihat, karena belum tertangkap," ujar Firli pada Senin 8 Agustus 2022.