JAKARTA – Jhon LBF, pengusaha viral asal Semarang, Jawa Tengah digugat Rp1,8 miliar oleh sebuah perusahaan atas pelanggaran hukum atau penipuan yang telah dilakukannya melalui perusahaannya, yakni PT Lima Sekawan (Hive Five).
(Baca juga: Duduk Perkara dan Kronologi Pengusaha Viral Jhon LBF Digugat Miliaran Rupiah)
Kuasa hukum penggugat PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison mengungkapkan duduk perkara kasus tersebut yang dimulai sejak tahun 2022. Saat itu, kliennya melakukan perjanjian dan menyerahkan uang sebesar Rp800 juta sebagai upah kepada Jhon LBF alias Henry Kurnia Adhi Sutikno yang mengaku bisa menangani kasus hukum.
Namun, usai Jhon LBF diserahkan uang banyak hal yang tidak wajar dialami oleh kliennya. Jhon LBF ternyata tak memiliki kompetensi hukum.
Menanggapi hal itu, Jhon LBF angkat bicara dan mengklarifikasi tuduhan dugaan penipuan yang dilayangkan kepadanya.
“Saya sangat sesalkan ya orang tersebut direktur dari PT Adidharma itu, itu saya tolong dan tidak ada saya menyampaikan seperti salah satu pengacara berinisial RA yang menyampaikan katanya saya ini menerima kuasa dan lain-lain,” ujar Jhon LBF di akunnya @jhon.lbf_official, dikutip, Senin, (20/2/2023).
“Seorang pengacara belum menelaah ya kebenaran sebuah berita tapi sudah mulai ikut-ikutan pansos. Saya kenal abang pak pengacara inisial RA dulu tapi bang jaman dulu terus sekarang abang tiba-tiba muncul nampilin muka saya di situ abang menggiring opini seolah-olah saya menerima kuasa,” sambungnya.
Pengusaha muda yang juga seleb TikTok ini menggandeng firma hukum milik pengacara Sunan Kalijaga sehingga bukan dia yang mengurus perkara tersebut.
“Saya bukan pengacara bang mana berani saya terima kuasa. Itu perusahaan saya bekerja sama dengan Sunan Kalijaga Law Firm, pengacaranya ya bang Sunan yang ngurusin,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )