Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Karyawati yang Diperkarakan Jhon LBF Akhirnya Divonis Bebas

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 24 Januari 2025 |11:01 WIB
Eks Karyawati yang Diperkarakan Jhon LBF Akhirnya Divonis Bebas
Jhon LBF (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Karyawan PT Hive Five, Septia Dwi Pertiwi terdakwa dugaan pencemaran nama baik. Putusan itu dibacakan pada Rabu 22 Januari 2025. 

"Membebaskan terdakwa Septia Dwi Pertiwi oleh karena itu dari dakwaan penuntun umum," ucap Ketua Majelis Hakim Saptono saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai Septia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim pun meminta agar JPU segera membebaskan Septia dari tahanan serta memulihkan hak-hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Duduk sebagai Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara yakni, Saptono dan dua Hakim Anggota Zulkifli Atjo dan Heneng Pujadi.

Kasus perkara ini dimulai ketika Septia mengungkap berbagai pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dialami di media sosialnya. Salah satu pengakuan Septia ialah dirinya menerima gaji pokok di bawah upah minimum provinsi (UMP) hingga melarang karyawan bersosialisasi.

Cuitan viral itu lantas dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran dinilai mencemarkan nama baik. Pada 11 Desember 2024 silam, JPU lantas menuntut Septia satu tahun penjara dan denda sebesar Rp30 juta subsider tiga bulan kurangan karena dianggap melakukan tindak pidana Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement