JAKARTA - Pihak PT KAI Daop 1 Jakarta bersama kepolisian menangkap pelaku pencurian material prasarana Kereta Api (KA) di wilayah Stasiun Karangantu, Kota Serang. Pelaku ditangkap pada Senin (20/2/2023) dini hari.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengungkapkan, penangkapan itu berawal saat petugas patroli di sekitar Stasiun Karangantu melihat pekerjaan pengangkutan potongan besi rel di sekitar jalur KA. Aaat dihampiri dan dicek kelengkapannya oleh anggota patroli, pekerjaan tersebut tidak didukung dokumen lengkap.
Eva melanjutkan, anggota patroli tersebut kemudian berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kasemen dan Polsuska KAI Daop 1 Jakarta.
"Melalui Koordinasi tersebut diamankan satu pelaku yang langsung dibawa ke Polsek Kasemen Kota Serang untuk pengembangan selanjutnya," kata Eva dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Pelaku juga telah melanggar pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
"PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA," katanya.