"Terkait dengan ada beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan. Sebagaimana UU Nomor 31 tahun 1999 di Pasal 4 disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana. Tapi sekali lagi masih ada proses yang harus didalami," kata Firli Bahuri
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presenter Brigita Manohara diketahui sempat menerima uang dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebesar Rp480 juta. Uang tersebut telah dikembalikan Brigita kepada pihak KPK beberapa waktu lalu.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.