JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan kasus suap senilai puluhan miliar yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus PS, demikian disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Dalam keterangannya, Ali Fikri mengatakan bahwa adanya penerapan pasal TPPU terhadap AKBP Bambang Kayun bertujuan untuk memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Bambang Kayun Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp56 Miliar, Ini Rinciannya!
"Bagaimana kemudian kemungkinan-kemungkinan penerapan Pasal TPPU apakah ada berdasarkan kecukupan alat bukti, unsur menyamarkan, unsur menyembunyikan, unsur membelanjakan, itu terus kami dalami," ujar Ali, Rabu (22/2/2023).
Ali menambahkan, KPK akan memanggil sejumlah saksi guna melakukan pendalaman terkait dugaan TPPU ini.
"Setiap saksi yang kemudian dipanggil dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan pasti kemudian kami telusuri dan dalami ke arah sana (dugaan TPPU)," ungkapnya.
BACA JUGA: KPK Perpanjang Penahanan AKBP Bambang Kayun
KPK telah memperpanjang masa penahanan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto (BK) selama 40 hari. Bambang Kayun ditahan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka BK untuk 40 hari kedepan sampai dengan 3 Maret 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," jelas Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).