JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi sanksi demosi 1 tahun. Hal itu tertuang dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar hari ini, pada Rabu (22/2/2023).
"Mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Rabu (22/2/2023).
Tak hanya itu, kata dia, perbuatan Bharada E yang menembak Brigadir J juga dinyatakan sebagai bentuk perilaku tercela.
"Sanksi bersifat etika yaitu, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tutur Ramadhan.
BACA JUGA:Breaking News! Hasil Sidang Kode Etik : Polri Tidak Pecat Bharada E
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP, dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," tandasnya.
Sebagai informasi, dalam sidang itu terdapat delapan saksi yang dihadirkan. Mereka ialah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Kombes Murbani Budi Pitono (MBP), Iptu Januar Arifin (JA), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda AM dan Ipda S.
Kendati demikian, Ferdy, Ricky, Kuat, Kombes MBP, Iptu JA tak hadir dalam Sidang KKEP itu. Ferdy, Ricky, dan Kuat tak hadir lantaran belum dapat izin dari pengadilan untuk hadiri sidang. Sementara Kombes MBP dan Iptu JA tak hadir karena sakit.
BACA JUGA:Polri Umumkan Putusan Sidang Etik Hari Ini, Bharada E Kembali ke Pasukan Walet Hitam Brimob?