Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satu Pelaku Penganiayaan Anggota TNI Ditangkap, 7 Masih Buron

M Andi Yusri , Jurnalis-Rabu, 22 Februari 2023 |09:25 WIB
Satu Pelaku Penganiayaan Anggota TNI Ditangkap, 7 Masih Buron
Polisi tangkap satu orang penganiaya anggota TNI (Foto: MPI)
A
A
A

"Kepada pelaku yang masih DPO berinisial R (36), D (36), I.D (38), D (28), A (36), I (33), F (32) diminta untuk segera menyerahkan diri. Sampai saat ini 7 pelaku lainnya masih diburu," ujarnya.

Akibat perbuatannya,pelaku dijerat pasal 170 ayat (1), (2), subsider pasal 351 ayat (1), (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement