Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satu Pelaku Penganiayaan Anggota TNI Ditangkap, 7 Masih Buron

M Andi Yusri , Jurnalis-Rabu, 22 Februari 2023 |09:25 WIB
Satu Pelaku Penganiayaan Anggota TNI Ditangkap, 7 Masih Buron
Polisi tangkap satu orang penganiaya anggota TNI (Foto: MPI)
A
A
A

"Kepada pelaku yang masih DPO berinisial R (36), D (36), I.D (38), D (28), A (36), I (33), F (32) diminta untuk segera menyerahkan diri. Sampai saat ini 7 pelaku lainnya masih diburu," ujarnya.

Akibat perbuatannya,pelaku dijerat pasal 170 ayat (1), (2), subsider pasal 351 ayat (1), (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement