Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Terdakwa Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Akan Divonis Hari Ini

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 23 Februari 2023 |06:14 WIB
Tiga Terdakwa Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Akan Divonis Hari Ini
Sambo Cs/Foto: MPI
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) bakal menggelar sidang putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J hari ini, Kamis (23/2/2023).

Ketiganya ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin.

 BACA JUGA: Siasat Kerajaan Sriwijaya Kuasai Perdagangan Internasional Lewat Kongsi dengan China

"Agenda Pembacaan Putusan," demikian agenda sidang yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip Kamis (23/2/2023).

Pada perkaranya, ketiga didakwa merintangi penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

 BACA JUGA:Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polisi, LPSK: Polri Hargai Peran JC

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah, dituntut hukuman pidana penjara 3 tahun dan pidana denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sementara terdakwa Arif Rachman Arifin, dituntut pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mereka diyakini JPU telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement