JAKARTA - Dua terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kedatangan mereka untuk hadiri sidang vonis yang akan berlangsung hari ini, Kamis (23/2/2023).
Dari pantauan MPI, mobil tahanan yang mengangkut Hendra dan Agus tiba di PN Jaksel sekitar pukul 9.00 WIB. Sesampainya, Hendra dan Agus langsung berjalan ke ruang tahanan sementara di PN Jaksel.
BACA JUGA:Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini di Jakarta
Dengan kenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan, Hendra dan Agus langsung melenggang masuk. Tak ada sepatah kata pun yang ia lontarkan ke awak media. Ia hanya melempar senyum dan salam namaste ke awak media.
Sebagai informasi, PN Jaksel bakal menggelar sidang putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J hari ini, Kamis (23/2/2023). Ketiganya ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin.
BACA JUGA:Usai Diguyur Hujan, Kondisi Lalin Jakarta Pagi Ini Lancar
"Agenda Pembacaan Putusan," demikian agenda sidang yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip Kamis (23/2/2023).
Pada perkaranya, ketiga didakwa merintangi penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah, dituntut hukuman pidana penjara 3 tahun dan pidana denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sementara terdakwa Arif Rachman Arifin, dituntut pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mereka diyakini JPU telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.