JAKARTA - Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tak melihat eksekusi ajudan Ferdy Sambo tersebut.
PN Jakarta Selatan menggelar sidang vonis dengan terdakwa Arif Rachman Arifin. "Benar terdakwa tak melihat dan mengetahui sendiri (penembakan itu)," ujar majelis hakim di persidangan membacakan poin-poin vonisnya itu, Kamis (22/2/2023).
Menurut hakim, Arif Rachman mendapatkan surat perintah dari Hendra Kurniawan, yang intinya memberikan kewenangan untuk melaksanakan penyelidikan tentang peristiwa tembak-menembak.
Selain itu, Arif juga dihubungi Agus Nurpatria untuk berangkat ke RS Polri Kramat Jati guna melakukan pengamanan dan berkoordinasi dengan Kombes Susanto.