JAKARTA - Majelis hakim memvonis terdakwa kasus Obstrcution of Justice kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin dengan 10 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di persidangan yang digelar di PN Jalsek pada Kamis (23/2/2023) ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa, tim Jaksa, dan dipimpin Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel.
Terdakwa tampak duduk di kursi tengah ruang sidang saat mendengarkan pembacaan putusannya itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara," ujar Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel di persidangan, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Majelis Hakim Sebut Arif Rachman Tak Lihat Soal Penembakan Brigadir J
Pada persidangan sebelumnya, Arif Rachman Arifin sejatinya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun penjara. Maka itu, vonis dari majelis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa yang telah dibacakan pada Jumat, 27 Januari 2023 lalu.
"Pidana denda Rp10 juta," kata hakim lagi.
Baca juga" Jalani Sidang Vonis, Arif Rachman Tertunduk Lemas
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.