JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa mantan Hakim Agung, Sofyan Sitompul mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penydidik pada Rabu, 22 Februari 2023.
Lembaga antirasuah sampai saat ini belum menerima konfirmasi apapun terkait ketidakhadiran Sofyan Sitompul sehingga akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Sofyan.
"Sofyan Sitompul (Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung RI), saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima hingga saat ini belum ada konfirmasi untuk alasan ketidakhadirannya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).
"Tim penyidik segera kembali menjadwalkan dan mengirimkan panggilan ulang," sambungnya.
Selain Sofyan Sitompul, dua saksi lainnya yakni, Wiraswasta, Jaffar Abdul Gaffar dan Notaris, R Tunggul Nirboyo, juga mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada Rabu kemarin. KPK juga bakal menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.
Baca juga: 17 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Lolos Seleksi Tahap III
Belum diketahui apa yang ingin digali penyidik KPK dari keterangan para saksi tersebut. Namun memang, KPK belakangan ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat sejumlah hakim agung.
Baca juga: KPK Periksa 4 Hakim Agung di Gedung MA, Kenapa?
KPK menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. KPK sedang mendalami keterlibatan pihak lain tersebut lewat pemeriksaan saksi. Diduga, tak sedikit pihak yang memberi maupun menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.