"Tersangka kembali melakukan aksi bejatnya dengan modus mengobati sakit bisul yang dialami korban. Dia membalurkan ramuan atau obat herbal ke tubuh korban sambil meraba," tuturnya.
BACA JUGA:Lecehkan Karyawati, Ketua Partai Demokrat Probolinggo Dicopot
Dari hasil pemeriksaan, disampaikan Kusworo, tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 7 kali. Selain putrinya, ada korban lain inisial YH (32) yang melapor atas kelakukan warga Baleendah Bandung itu.
"Apa ada korban lain atau tidak, kami masih kembangkan. Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.