JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan kecurangan pemilu, seperti dugaan politik uang dan lain sebagainya.
(Baca juga: Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Tak Terapkan Politik Identitas dan SARA)
Melansir channel @Puadi74, Jumat (24/2/2023), laporan masyarakat bisa disampaikan datang langsung ke kantor Bawaslu provinsi, kabupaten/kota atau bisa ke panwas kecamatan.

Selain itu, ada pula aplikasi Sistem Informasi Penanganan dan Pelaporan (Sigap Lapor) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dengan adanya aplikasi ini dapat mempermudah masyarakat dalam melaporkan pelanggaran Pemilu.
Bawaslu akan menerima dan memproses laporan tersebut. Sesuai ketentuan, laporan yang masuk ke Bawaslu akan diperiksa dalam 2 hari kerja terkait kelengkapan persyaratan laporan itu.
Dengan adanya Sigap Lapor, masyarakat diharapkan bisa andil untuk sama-sama mewujudkan Pemilu yang bersih.