Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Teman Satu Angkatan Irfan Widyanto Sambangi PN Jaksel, Berikan Dukungan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 24 Februari 2023 |11:27 WIB
Teman Satu Angkatan Irfan Widyanto Sambangi PN Jaksel, Berikan Dukungan
Teman satu angkatan Irfan Widyanto datang ke PN Jaksel untuk memberikan dukungan. (MPI/Achmad Al Fiqri)
A
A
A

Ia terseret ke pusaran kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, Irfan dituntut 1 tahun pidana penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara itu, Irfan disebut JPU mempunyai peran untuk mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Irfan diyakini melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement