Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 10 Bulan Bui, Irfan Widyanto Berharap Bisa Kembali ke Polri

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 24 Februari 2023 |16:20 WIB
Divonis 10 Bulan Bui, Irfan Widyanto Berharap Bisa Kembali ke Polri
Irfan Widyanto/Foto: MPI
A
A
A

 

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 10 bulan bui dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kepada terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Irfan Widyanto.

Usai divonis, Irfan mengutarakan harapannya untuk bisa kembali ke instasi Polri. "Saya berharap bisa kembali ke Polri," kata Irfan saat hendak keluar dari ruang sidang, Jumat (24/2/2023).

 BACA JUGA: KPK Laporkan Hasil Pemeriksaan Rekening Jumbo Ayah Mario Dandy ke Kemenkeu

Saat disinggung terkait banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Irfan tetap mengutarakan ingin tetap di Polri. "Ingin tetap di Polri," terang Irfan.

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa perkara yang melibatkannya merupakan resiko dari tugasnya. "Perkara yang menimpanya merupakan resiko dari tugas," terang Irfan.

 BACA JUGA:Usai Divonis 10 Bulan Bui, Irfan Widyanto Sujud di Kaki Ibunya

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Irfan Widyanto dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim Jaksa menuntut lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) 2010 itu dengan pidana penjara 1 tahun.

Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Irfan Widyanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement