Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 1 Tahun Penjara, Baiquni Tak Ajukan Banding

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 24 Februari 2023 |20:47 WIB
Divonis 1 Tahun Penjara, Baiquni Tak Ajukan Banding
Terdakwa Baiquni Wibowo saat sidang (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Atas vonis tersebut, Baiquni menerimanya.

Sikap itu diambil Baiquni setelah Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menanyakan sikap kepada Baiquni usai divonis 1 tahun bui. Hakim Afrizal berkata, Baiquni dapat mengajukan banding atas vonis tersebut bila merasa tidak puas.

"Tentu ini belum selesai jika ada banding dan jika ada kesempatan, diberi kesempatan selama 7 hari," tutur Hakim Afrizal.

 BACA JUGA:Breaking News: Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice

Merespon itu, Baiquni menyatakan tak akan melayangkan banding. Ia mengaku telah menerima segala putusan yang telah dijatuhkan kepadanya.

"Menerima yang mulia," tutur Hakim Afrizal.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mengambil sikap atas vonis tersebut. JPU menyatakan akan mempertimbangkan langkah banding.

"Kami pikir-pikir dulu," terang JPU.

 BACA JUGA: Hari Ini Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Jalani Sidang Vonis Obstruction of Justice

"Baik ya, pikir-pikir 7 hari," tandas Hakim Afrizal.

Sebelumnya, Baiquni Wibowo dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, menyatakan Baiquni telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo berupa pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Afrizal.

Vonis itu, jauh lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement