Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Telisik Rekening Jumbo, KPK Periksa Rafael Alun Trisambodo Ayah Pengeroyok David

Irfan Maulana , Jurnalis-Sabtu, 25 Februari 2023 |11:08 WIB
Telisik Rekening Jumbo, KPK Periksa Rafael Alun Trisambodo Ayah Pengeroyok David
Rafael Alun Trisambodo/Tangkapan layar media sosial
A
A
A

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo untuk klarifikasi hasil temuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

(Baca juga: Agnes Ungkap Detik-Detik David Dikeroyok Mario, Begini Kronologinya)

Berdasarkan laporan LHKPN, harta ayah dari Mario Dandy Satrio (20) tersangka penganiayaan remaja Crystalino David Ozora alias David (17) tak wajar yaitu sebesar Rp56 Miliar. Rafael pun telah dicopot dari jabatannya.

"Atas LHKPN yang bersangkutan pada tahun 2012 sampai 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan*terkait untuk tindak lanjut berikutnya," ujar Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan yang diterima Sabtu, (25/2/2023).

Hal ini kata dia, sebagai fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan. Tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para Penyelenggara Negara.

"Untuk diketahui, Selama 2022 KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN,”ujarnya.

“Pemeriksaan ini untuk mendukung tugas-tugas pencegahan korupsi ataupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi," sambung Ipi.

Menurutnya, hal ini sebagai dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang Penyelenggara Negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran Negara.

Atas LHKPN tersebut, publik bisa melihatnya sebagai bentuk pengawasan. Sehingga jika menemukan ketidakwajaran atau laporan LHKPN yang dilaporkan tidak sesuai dengan profil kepilkan hartanya, dapat menyampaikannya kepada KPK.

"Laporan periodic 2022 wajib disampaikan sampai dengan 31 Maret 2023. Pelaporan dan informasi selengkapnya dapat diakses melalui elhkpn-app.kpk.go.id," ucap Ipi.

Dalam LHKPN, ada penambahan harta Rafael dalam kurun waktu sekitar 10 tahun terakhir yakni sebesar Rp 35,6 miliar.

Berikut data LHKPN Rafael yang dilaporkan medio 2011 sampai 2021:

24 Juni 2011 jumlah harta Rp 20.497.573.907

25 Januari 2013 jumlah harta Rp 21.458.134.500

22 Januari 2015 jumlah harta Rp 35.289.517.034

28 September 2016 jumlah harta Rp 39.887.638.455

31 Desember 2017 jumlah harta Rp 41.419.639.882

31 Desember 2018 jumlah harta Rp 44.080.564.594

31 Desember 2019 jumlah harta Rp 44.278.407.799

31 Desember 2020 jumlah harta Rp 55.652.278.332

31 Desember 2021 jumlah harta Rp 56.104.350.289

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement