JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kembali memeriksa anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT), Mario Dandy Satrio (20) dalam kasus penganiayaan terhadap Critalino David Ozora, Sabtu (25/2/2023).
Penyidik sudah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka.
Kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas mengatakan pemeriksaan kliennya tersebut pemeriksaan tambahan.
"Ada pemeriksaan tambahan," kata Dolfie di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023).
Dolfie mengaku tidak mengetahui adanya gelar perkara dalam kasus tersebut. Ia hanya irit bicara saat ditanya kasus penganiayaan terhadap petinggi GP Ansor tersebut.
Baca juga: Mobil Rubicon Mario Dandy Pakai Nopol Palsu, Polisi: Untuk Hindari Tilang Elektronik
"Belum ada, belum ada," terang Dolfie.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya baru mendapat kabar dari penyidik. "Kita belum tahu karena kita baru disampaikan oleh penyidik," tandasnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Anak Pejabat Pajak Pakai Jeep Rubicon Pelat Bodong saat Keroyok Korbannya
Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.