Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 2 Tahun Penjara, Agus Nurpatria Pikir-Pikir Ajukan Banding

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 27 Februari 2023 |11:04 WIB
Divonis 2 Tahun Penjara, Agus Nurpatria Pikir-Pikir Ajukan Banding
Agus Nurpatria pikir-pikir ajukan banding (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Agus Nurpatria mempertimbangkan langkah banding usai dijatuhkan vonis 2 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Agus Nurpatria Adi Purnama.

Agus Nurpatria pun mempertimbangkan langkah banding terhadap putusan tersebut.

Sikap itu dinyatakan Agus saat Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menanyakan sikap Agus terhadap putusan tersebut.

Hakim Suhel mengatakan, Agus mempunyai pilihan dalam merespon putusan yang diberikannya.

Baca juga: Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun, Hakim Sebut Ada Kehendak Perintah Anak Buah Amankan DVR CCTV

"Terhadap putusan ini, ada hal saudara untuk terima, atau tidak terima kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk saudara terima atau tidak terima," beber Hakim Suhel, Senin (27/2/2023).

Tak panjang lebar, Agus Nurpatria pun langsung merespon pilihan yang dijabarkan oleh Hakim Suhel.

"Pikir-pikir dulu," ucap Agus.

Baca juga: Sidang Obstruction of Justice, Vonis Agus Nurpatria Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Sebelumnya, Agus Nurpatria Adi Purnama dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Agus dinyayakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara perintangan penyidikan terkait tewasnya Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama berupa pidana penjara 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Afrizal.

Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dengan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam perkara itu, JPU meyakini Agus telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah.

Atas perbuatannya, Agus diyakini JPU telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement