Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak Pejabat Pajak Aniaya Santri hingga Koma, Jenderal Fadil Imran Turun Tangan

Erfan Maaruf , Jurnalis-Senin, 27 Februari 2023 |15:33 WIB
Anak Pejabat Pajak Aniaya Santri hingga Koma, Jenderal Fadil Imran Turun Tangan
Irjen Fadil Imran/Tangkapan layar media sosial
A
A
A

 

JAKARTA- Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran memberikan perhatian khusus kepada kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy Satrio.

 (Baca juga: Aniaya David hingga Koma, Mario Dandy: Gak Takut Gue Anak Orang Mati!)

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus penganiayaan yang dialami oleh anak pengurus GP Ansor itu tetap ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.

Namun, kata dia, Kapolda turun langsung dengan memberikan asistensi dalam gelar perkara kasus penganiayaan tersebut.

"Penyidikan tetap dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, namun Demikian mendapati asistensi dan Supervisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dari Subdit Renakta dan juga tadi dipimpin langsung gelar perkara ini dan asistensi oleh bapak Kapolda Metro jaya Irjen Fadil Imran," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Senin (27/2/2023).

Sejauh ini kata dia, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Ia belum membeberkan apakah ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Dia melanjutkan, penyidik masih melakukan penyidikan lebih lanjut. "Penyidikan masih berjalan dan sama-sama kita menunggu hasilnya," pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah unggahan viral di media sosial yang memuat informasi adanya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap remaja bernama Cristalino David Ozora (CDO) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Awalnya Mario Dandy Satrio mendapat informasi bahwa rekannya berinisial A mendapatkan perlakuan tak baik dari korban.

Kemudian MDS bertemu CDO untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, pertemuan tersebut terjadi perdebatan yang berujung terjadinya tindakan penganiayaan terhadap CDO.

Atas perbuatannya, Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Polisi juga menetapkan Shane Lukas (SL) teman Mario sebagai tersangka. SL mengiyakan ajakan Mario untuk memukuli korban. SL juga diketahui memberikan pendapat kepada Mario untuk melakukan pemukulan terhadap korban.

Selain itu, SL juga merekam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario. Kemudian SL membiarkan terjadinya penganiayaan dan tidak berusaha untuk mencegahnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement