PALEMBANG - Pemilik panti asuhan Fisabillilah Al-Amin Palembang berinisial H, akhirnya ditetapkan tersangka kasus kekerasan terhadap anak.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, penetapan status tersangka sendiri dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan sanksi dan bukti video.
"Ada 24 saksi yang diambil keterangannya hingga mendalami video yang beredar di media sosial itu, sehingga kemudian pelaku ditetapkan sebagai tersangka," kata Ngajib, Senin (27/2/2023).
BACA JUGA:Sejumlah Anak Dianiaya, Izin Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin Bakal Dicabut Kemensos
Menurutnya, dari hasil penyelidikan motif tindak kekerasan yang dilakukan oleh H tersebut sebagai bentuk pembinaan terhadap anak asuhnya di panti tersebut.
"Dari pengakuan tersangka motifnya tidak lain untuk proses pembinaan terhadap anak panti asuhan tersebut," katanya.
BACA JUGA:Buntut Tindak Kekerasan, 18 Anak Panti Asuhan di Sumsel Dipindahkan
Hal itu dilakukan karena H sering menemukan anak-anak panti bermalas-malasan, dan tidak disiplin sesuai aturan yang ada di Panti Asuhan Fisabillilah Al-Amin Palembang.
"Jadi kalau dari pengakuan tersangka itu untuk mendidik mereka agar disiplin," katanya.