Menurutnya, aksi kekerasan tersebut terjadi berulang kali sejak tahun 2022 hingga 2023. Adapun yang viral tersebut terjadi pada 15 dan 20 Februari terhadap korban berinisial W.
"Atas hal itu tersangka terbukti melakukan tindak pidana yang dipenuhi unsur pasal 80 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," katanya.
Sementara itu, sebanyak 18 anak Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin Palembang direlokasi ke panti milik Kemensos.
Sekretaris Daerah Pemkot Palembang, Ratu Dewa mengatakan, relokasi kepada anak panti asuhan ini sebagai upaya Pemkot Palembang memberikan rasa aman dan pendampingan psikologis setelah aksi kekerasan yang mereka terima.
(Awaludin)