Sebagaimana diketahui sebelumnya, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang di vonis berkekuatan hukum tetap 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dipindahkan.
Pemindahan Bharada E akan dilakukan pada Senin (27/2/2023) dari Rutan Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan ke Rutan Salemba Jakarta Pusat.
"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba). Pelaksanaan dilakukan pada hari ini, Senin 27 Februari 2023, sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman, Senin (27/2/2023) kepada awak media.
Pelaksanaan eksekusi perpindahan rumah tahanan tersebut kata Syarief Sulaeman dimaksudkan untuk menjamin hak-hak terpidana (Eliezer) untuk dapat digunakan seluruhnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.