JAKARTA - Sel yang ditempati Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Rutan Bareskrim Polri, diberikan penambahan pengamanan.
Hal tersebut sesuai dengandengan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti Bareskrim Polri Kombes Gatot Agus Budi Utomo mengatakan Bharada E akan menjalani masa pidananya di sel biasa seperti tahanan yang lainnya.
"Namun ada pengamanan tambahan dari LPSK," kata Gatot kepada wartawan, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Menurut Gatot, Bharada E tidak ditempatkan ke sel khusus, lantaran Rutan Bareskrim tidak memiliki tempat tersebut. "Sama dengan tahanan lain. Rutan Bareskrim tidak punya sel khusus," ujar Gatot.
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengungkapkan bahwa alasan faktor keamanan menjadi pertimbangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dikembalikan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Richard sebagai justice collaborator, punya hak untuk dipisah baik itu tahanannya maupun pelaksanaan untuk menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan," ujar Susi.
Diketahui, vonis terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah berkekuatan hukum tetap.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.