Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK Proses Tiga Permohonan Perlindungan Keluarga Korban Penganiyaan Mario Dandy

Muhammad Farhan , Jurnalis-Selasa, 28 Februari 2023 |20:24 WIB
LPSK Proses Tiga Permohonan Perlindungan Keluarga Korban Penganiyaan Mario Dandy
Ilustrasi (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan Jonathan Latumahina, ayah dari Cristalino David Ozora, korban penganiayaan anak eks pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (MDS).

LPSK akan memproses 3 bentuk permohonan perlindungan yang diajukan oleh ayah David Ozora itu.

"Dalam permohonannya, Pemohon mengajukan 3 hal: permohonan PHP (pemenuhan hak prosedur), rehabitisasi medis, dan fasilitasi restitusi (ganti kerugian yang akan dibebankan kepadapPelaku untuk dibayarkan kepada korban/keluarganya)," ujar Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, Selasa (28/2/2023).

LPSK, kata Maneger, saat ini akan melakukan menelaah untuk memenuhi syarat formil dari terkabulkannya permohonan perlindungan tersebut.

Baca juga: Bantah David Ozora Alami Cacat, Dokter: Percayakan Saja pada Kami

"LPSK akan melakukan serangkaian penelahaan dan meminta keterangan guna memastikan keterpenuhan syarat baik formil maupun materil selama maksimal 30 hari kerja untuk pada akhirnya akan diputuskan diterima-tidaknya oleh Pimpinan LPSK," jelas Maneger.

Sebelumnya, Maneger menyampaikan LBH Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) mendatangi LPSK pada 25 Februari 2023 selaku tim kuasa hukum David. Kedatangan GP Ansor, lanjut Maneger, guna mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Baca juga: Mahfud MD Minta Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Berat, Ini Alasannya

"Pada saat itu, LPSK telah memberikan informasi terkait persyaratan yang harus disiapkan sebagai pengajuan perlindungan. Misalnya, identitas, kronologi penganiayaan terhadap korban, dan sejumlah syarat formal maupun materiil yang harus dilengkapi agar LPSK dapat memproses dan asesmen kebutuhan bagi pemohon," tutur Maneger.

Sebelumnya, Ayah dari David Ozora, Jonathan Latumahina menegaskan tidak akan ada jalur damai di kasus penganiayaan anaknya. Ia juga mengatakan bahwa ada keterlibatan kekasih Mario Dandy yakni AG dalam kasus tersebut.

Jonathan awalnya mengungkapkan kondisi anaknya yang telah berangsur-angsur membaik setelah adanya perawatan intensif.

"Dan untuk semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai-damai," ujarnya di akun media sosialnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement