JAKARTA - Debt collector Lesly Wattimena,yang ditangkap setelah membentak polisi saat rampas mobil milik selebgram Clara Shinta mengajukan restorative justice.
Adapun restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.
Menurut Pengacara Lesly, Hendry Noya, pengajuan restorative justice sudah disampaikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihaknya mengajukan restorative justice terhadap dua laporan, baik yang dilayangkan Clara Shinta maupun Aiptu Evin yang dibentak saat penarikan mobil milik Clara.
"Siapa pun yang ada di dalam laporan polisi itu atau di dalam berita acara itu kita akan mengajukan restorative justice," kata Hendry di Polda Metro Jaya, Senin (27/2/2023).
Kliennya merupakan debt collector yang tengah menjalankan tugasnya. Bahkan, dirinya mengklaim, kliennya mengantongi Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) dalam menagih cicilan atau utang kepada debitur.
"Jadi, di dalam surat tugas, mereka dapat surat tugas itu salah satu dari perusahaan pembiayaan itu adalah syaratnya SPPI itu. Cuma mungkin saja di dalam menjalankan tugas itu yang namanya orang menagih ya, situasional," katanya.