Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Debt Collector yang Bentak Polisi Ajukan Restorative Justice

Erfan Maruf , Jurnalis-Selasa, 28 Februari 2023 |03:22 WIB
Debt Collector yang Bentak Polisi Ajukan Restorative Justice
Debt Collector yang membentak polisi (Foto: Antara)
A
A
A

Clara yang tidak mengetahui permasalahan utang didatangi tujuh debt collector. Mereka langsung mengambil paksa mobil milik Clara dengan alasan penunggakan pembayaran cicilan.

"Jadi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan ada sekelompok orang yang ingin melakukan penagihan. Akan tetapi berujung pada tindak pidana," kata Titus.

Atas perbuatannya, tujuh debt collector dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.

Mereka juga dijerat Pasal 365, 368, dan 335 KUHP terkait pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement