JAKARTA - Polisi menjelaskan soal momen pacar Mario Dandy Satriyo yakni AGH selfie dengan korban David Ozora usai penganiayaan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan momen itu terjadi saat AGH berusaha menolong David. Hal itu diabadikan Shane, rekan Dandy yang telah ditetapkan tersangka.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi N, ibu dari rekan korban, meminta AGH mengangkat kepala korban lalu meletakannya di pangkuannya. Hal ini agar aliran darah David tidak masuk ke hidung.
"Saudari N menyampaikan kepada anak saksi AG untuk meletakan kepala anak korban ke pangkuannya, ke pangkuan anak saksi AG, dalam rangka pertolongan," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023)
"Karena saksi N, ibu dari rekan anak korban itu meminta tolong ke anak saksi AG supaya aliran darahnya nggak masuk ke hidung," tambahnya.
Ade menerangkan, peristiwa ini didokumentasikan di handphone milik Dandy.
"Nah saat itulah kegiatan itu semua, rangkaian peristiwa itu didokumentasikan oleh tersangka S menggunakan handphone milik tersangka MD," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menjelaskan awalnya pelaku mendapat informasi AGH mendapatkan perlakuan tak baik dari korban.
Kemudian Dandy bertemu David untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap David.
Atas perbuatannya, Dandy dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Selain itu, polisi menetapkan Shane Lukas (SL) teman Dandy sebagai tersangka. SL mengiyakan ajakan Dandy untuk memukuli korban. SL juga diketahui memberikan pendapat kepada Mario untuk melakukan pemukulan terhadap korban.
Selain itu, SL juga merekam penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy. Kemudian SL membiarkan terjadinya penganiayaan dan tidak berusaha untuk mencegahnya.
"SL mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," kata Ary.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (erh)
(Nanda Aria)