JAKARTA - Pengacara Shane, Happy SP Sihombing mengatakan, kliennya mengganti pelat nomor mobil Jeep Rubicon karena disuruh Mario Dandy Satriyo (20). Mario Dandy mengendarai mobil Jeep Rubicon itu untuk datang ke lokasi David Ozora (17) lalu menganiayanya.
"Itu juga salah satu yang dia ketergantungan. Jadi yang minta pelat itu diganti adalah si Dandy, ada suruhan dari Dandy," ujarnya pada wartawan, Selasa (28/2/2023).
Menurutnya, berdasarkan keterangan orangtua Shane, Shane yang mengganti pelat nomor Jeep Rubicon tersebut. Namun, penggantian pelat tersebut atas perintah Dandy.
Ia menyebutkan, pihaknya bakal mengkonfirmasi pada Shane kata-kata apa yang disampaikan Dandy saat menyuruh kliennya mengganti pelat mobil tersebut.
Shane, kata dia, mau melakukan perintah Dandy karena faktor relasi kuasa dari Dandy dan ketergantungan Shane sebagai teman nongkrongnya.
Dia menambahkan, pihaknya membantah rencana Mario Dandy yang hendak menganiaya David. Ia mengklaim, sejak awal kliennya itu tak tahu Dandy hendak pergi menemui korban saat dijemput menggunakan Jeep Rubicon.
"Dia sebenarnya pada saat di mobil dia pas dijemput, Dandy itu bilang kita (mau) ke Lebak Bulus. Ini kata orang tuanya ya sekali lagi, eh tahu-tahunya di tengah jalan ke tempat yang lain," katanya.
Sebagaimana diketahui, penganiayaan terhadap David Ozora terjadi pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menjelaskan awalnya pelaku mendapat informasi AGH mendapatkan perlakuan tak baik dari korban.
Kemudian Dandy bertemu David untuk meminta klarifikasi soal perbuatan tidak baik tersebut di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap David.
Atas perbuatannya, Dandy dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Selain itu, polisi menetapkan Shane Lukas (SL) teman Dandy sebagai tersangka. SL mengiyakan ajakan Dandy untuk memukuli korban. SL juga memberikan pendapat kepada Mario untuk melakukan pemukulan terhadap korban.
SL juga merekam penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy. Kemudian SL membiarkan terjadinya penganiayaan dan tidak berusaha untuk mencegahnya.
"SL mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," kata Ary.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Erha Aprili Ramadhoni)