Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Fakta MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 01 Maret 2023 |07:10 WIB
3 Fakta MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Ketua MK Anwar Usman (Foto: Sindonews)
A
A
A

3. Tidak Jauh Beda dengan Putusan Sebelumnya

MK menilai permohonan tersebut tidak jauh berbeda dengan Putusan MK Nomor 117/PUU-XX/2022. MK menyatakan tidak atau belum memiliki alasan yang kuat untuk mengubah pendiriannya.

"Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo," ujar hakim Anwar.

"Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 adalah konstitusional," lanjutnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement