JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sebanyak 16 saksi kurun waktu 27-28 Februari 2023, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir (MS).
Para saksi itu adalah , Kacab PT Clipan Finance, Alfan; Admin Head PT Maybank Indonesia Finance, Ayatullah R Khomeini; dua Wiraswasta, Arizani dan Firdaus Fibry; dua PPAT, M Dody Dacrony dan Eddy Roosman; tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS), Mawarna Sulbahri, Adi Firmansyah, dan Indah Ismiansyah.
Selain itu, Notaris, Siska Indriyani; Ibu Rumah Tangga, Eva Rusnati; Cleaning Service Kanwil BPN Riau, Syafrizal Wahab; pihak swasta, Edi Sucipto; Kacab PT Tuntas, Hadi Maryanto; PT AA Bersaudara, Herman; serta ART, Okta Mayasari. Para saksi didalami keterangannya soal aset M Syahrir.
"Para saksi yang hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian dan pembelanjaan barang maupun aset oleh tersangka MS yang berasal dari penerimaan suap maupun gratifikasi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (1/3/2023).
Sementara itu, satu saksi yakni Notaris, Kemas Abdullah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK kemarin. KPK bakal segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Kemas Abdullah.
Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Kakanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir sebagai tersangka. Kali ini, M Syahrir ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pencucian uang M Syahrir.
"Tim Penyidik kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh Tersangka dimaksud yaitu pencucian uang," kata Ali.
M Syahrir sebelumnya telah dijerat lebih dulu sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengurusan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA). KPK menduga M Syahrir telah mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.
"Diduga telah terjadi pengalihan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul harta kekayaan yang patut diduga adalah hasil korupsi," terangnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.