JAKARTA - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali dibuka Ditlantas Polda Metro Jaya pada hari ini, Rabu (1/3/2023).
Layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat yang ingin mengurus kepanjangan masa berlaku syarat legalitas berkendara.
BACA JUGA:3 Mantan Danjen Kopassus dengan Tanda Jasa Terbanyak
Melansir akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling hari ini dibuka pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
BACA JUGA:Mabuk di Situs Arkeologi, Kurir Ini Bawa Mumi Kuno di Dalam Tas dan Anggap Sebagai Pacar Spiritual
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling, harus menyiapkan dokumen. Di antaranya, KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan. Kemudian, mengisi sejumlah berkas di lokasi layanan SIM dan mengikuti tes kesehatan.