"Dia kabur menggunakan motor karena dia lihat kawannya tertangkap akhirnya kabur dan dilakukan pengejaran dan akhirnya pelumpuhan di tempat," tambahnya.
Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang buron.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Ayat 3, Ayat 4 dan Ayat 5 dengan ancaman pidana hukuman paling lama 9 tahun penjara.
"Dua DPO ada kemungkinan kabur ke Sumatera sana," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)