JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ( PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengadilan menghukum KPU untuk menunda Pemilu.
Gugatan perdata kepada KPU itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
(Baca juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu hingga Juli 2025)
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) merasa dirugikan KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
“Kita lagi nunggu salinan putusan,” ujar Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono, kepada Okezone, Kamis (2/3/2023).
Agus juga akan menjelaskan lebih lanjut terkait gugatannya ke KPU dalam waktu dekat ini kepada awak media. “ Sabar ya mas,” singkatnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengulang tahapan Pemilu. Hal tersebut berimbas pada penundaan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan PN Jakpus seperti dikutip, Kamis (2/3/2023).
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.