Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pembunuhan berantai di Bekasi hingga Cianjur, Jawa Barat. Ketiganya adalah Wowon Erawan alias Aki Banyu, Solihin alias Duloh, dan Muhammad Dede Solehudin.
Dalam kasus ini, sembilan orang tewas. Tujuh di antaranya masih keluarga, yaitu Halimah, Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, M Riswandi, Wiwin Winarti, Noneng, dan Bayu (2)
Dua korban tewas lainnya adalah tenaga kerja wanita (TKW), yaitu Farida dan Siti Fatimah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, ancaman pidana paling berat hukuman mati.
(Erha Aprili Ramadhoni)