Ayah santri korban penganiayaan di pondok pesantren ingin proses hukum terus lanjut (Foto : MPI)
Dirinya pun meminta Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur 2 Bululawang berbenah dengan cara membuat sistem pengawasan yang terencana, terukur, dan terprediksi. Sehingga yang bekerja nantinya adalah sistem, ada proteksi dan punishmen untuk para santri. Sehingga bullying bisa dihindari di lingkungan pesantren.
"Kedua agar pondok-pondok di Malang Raya khususnya dan Indonesia pada umumnya menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting. Bahwa jangan sampai di pesantren itu tidak aman, karena orang yang memondokkan anaknya itu inginnya aman, belajarnya tenang, orang tua tidak was-was. Tapi kalau sistem pengawasan dan punishmen itu tidak ada maka potensi (bullying) itu muncul," ucapnya.
Proses hukum adalah cara Abdul Aziz berkontribusi kepada Pesantren Annur 2 Bululawang dan pondok-pondok se-Indonesia. Baginya ini adalah gagasan segar, bahwa proses hukum dilanjutkan dan dari situlah keadilan setiap warga negara didapatkan.
"Keadilan kan memberi kepastian dan keadilan bagi korban, kemudian memberikan pelajaran bagi pelaku. Maka dari situlah makna sesungguhnya hukum bagi manusia. Itulah hukum progresif, hukum yang maju, hukum yang hidup, tidak kaku. Artinya ya kalau melanggar ya punish, sama dengan oramg berbuat baik maka akan mendapatkan ganjaran dari Tuhan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, DFA mengalami tindakan penganiayaan oleh KR, yang tak lain adalah rekan sesama santri di lingkungan Ponpes An-Nur 2 Bululawang, Kabupaten Malang. Korban dipukuli beberapa kali oleh terduga pelaku KR karena dituduh melaporkannya ke guru akibat KR membolos dan merokok tak mengikuti pelajaran di sekolah, pada Sabtu 26 November 2022, siang.
Akibatnya DFA yang duduk di bangku MTS kelas VII ini menerima pukulan di beberapa bagian tubuhnya. Luka lebam pun didapatkan DFA, bahkan tulang hidungnya pun disebut dokter patah setelah menjalani pemeriksaan CT scan dan visum. Pasca kejadian, orang tua DFA lantas melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Malang.
Kepolisian sendiri telah menetapkan KR sebagai tersangka, setelah memintai keterangan sejumlah orang dan barang bukti berupa hasil visum luka korban. Pihak Pondok Pesantren An-Nur 2 pun mengambil tindakan tegas atas ulah KR itu dengan mengeluarkannya dari pondok.
Dirinya pun meminta Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur 2 Bululawang berbenah dengan cara membuat sistem pengawasan yang terencana, terukur, dan terprediksi. Sehingga yang bekerja nantinya adalah sistem, ada proteksi dan punishmen untuk para santri. Sehingga bullying bisa dihindari di lingkungan pesantren.
"Kedua agar pondok-pondok di Malang Raya khususnya dan Indonesia pada umumnya menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting. Bahwa jangan sampai di pesantren itu tidak aman, karena orang yang memondokkan anaknya itu inginnya aman, belajarnya tenang, orang tua tidak was-was. Tapi kalau sistem pengawasan dan punishmen itu tidak ada maka potensi (bullying) itu muncul," ucapnya.
Proses hukum adalah cara Abdul Aziz berkontribusi kepada Pesantren Annur 2 Bululawang dan pondok-pondok se-Indonesia. Baginya ini adalah gagasan segar, bahwa proses hukum dilanjutkan dan dari situlah keadilan setiap warga negara didapatkan.
"Keadilan kan memberi kepastian dan keadilan bagi korban, kemudian memberikan pelajaran bagi pelaku. Maka dari situlah makna sesungguhnya hukum bagi manusia. Itulah hukum progresif, hukum yang maju, hukum yang hidup, tidak kaku. Artinya ya kalau melanggar ya punish, sama dengan oramg berbuat baik maka akan mendapatkan ganjaran dari Tuhan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, DFA mengalami tindakan penganiayaan oleh KR, yang tak lain adalah rekan sesama santri di lingkungan Ponpes An-Nur 2 Bululawang, Kabupaten Malang. Korban dipukuli beberapa kali oleh terduga pelaku KR karena dituduh melaporkannya ke guru akibat KR membolos dan merokok tak mengikuti pelajaran di sekolah, pada Sabtu 26 November 2022, siang.
Akibatnya DFA yang duduk di bangku MTS kelas VII ini menerima pukulan di beberapa bagian tubuhnya. Luka lebam pun didapatkan DFA, bahkan tulang hidungnya pun disebut dokter patah setelah menjalani pemeriksaan CT scan dan visum. Pasca kejadian, orang tua DFA lantas melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Malang.
Kepolisian sendiri telah menetapkan KR sebagai tersangka, setelah memintai keterangan sejumlah orang dan barang bukti berupa hasil visum luka korban. Pihak Pondok Pesantren An-Nur 2 pun mengambil tindakan tegas atas ulah KR itu dengan mengeluarkannya dari pondok.
(Angkasa Yudhistira)