Sehingga hal tersebut tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu.
Dengan demikian, lanjutnya, apabila majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus mengganggu partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu.
"Ini pun sebenarnya bukan materi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," jelas Yusril.
Yusril menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak berwenang memutuskan penundaan Pemilu 2024 sebagaimana putusannya dalam gugatan perdata dari Partai Prima.
"Pada hemat saya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak bewenang mengadili perkara tersebut," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.